KOMSOS-GMMK. Pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, Lingkungan Petrus Damianus melaksanakan baptis darurat untuk Emy Indrawati, seorang warga Kowang yang sebelumnya bukan Katolik. Baptis darurat, yang dilakukan dalam situasi bahaya kematian, dipimpin oleh Romo Dadang dan didampingi oleh Prodiakon Andri Sebastian, Yayuk selaku tim pelayanan gereja, serta beberapa umat dari Lingkungan Petrus Damianus. Acara ini diadakan di rumah pribadi Emy karena keadaan darurat yang mendesak.
Baptis darurat dilakukan dengan mematuhi ketentuan Gereja Katolik, yang menyatakan bahwa baptisan dapat diberikan kepada siapa pun dalam bahaya maut, termasuk bayi, anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Pemberian baptisan dalam kondisi darurat dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk di luar gereja, seperti rumah atau rumah sakit. Dalam kasus ini, Romo Dadang memimpin sakramen ini dengan tetap mengikuti tata cara dan rumus yang diakui Gereja, seperti yang dijelaskan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 Kan. 861 § 2.
Keluarga Emy sangat berterima kasih dan terharu atas dukungan serta kehadiran Romo dan umat Lingkungan Petrus Damianus. Mereka merasa bahagia dan terhibur karena acara baptisan ini, yang sangat berarti bagi mereka di saat-saat sulit ini. Setelah baptisan, penting untuk melanjutkan pemahaman iman Katolik dan pendampingan bagi Emy, serta mencatat peristiwa tersebut dalam Buku Baptis di paroki tempat acara berlangsung.