Renungan Bulan Maria dan Bulan Katekese Liturgi 2018 – Hari ke – 15
-Merenungkan-
Ruwatan
Pada suatu hari, pasangan suami-istri Paulus Mukidi dan Maria Sutinah menemui Rama Paroki. Keduanya mengungkapkan kegelisahan batin mereka karena berbagai persoalan yang datang mengimpitnya silih berganti.
Anak bungsu mereka kerap kali jatuh sakit. Usaha kecil warung makannya kembang kempis. Keduanya juga mudah terlibat konflik tanpa alasan yang jelas. Mereka memohon izin untuk mengadakan ruwatan.
Dalam pandangan Jawa, ruwatan merupakan upacara atau ritual untuk membebaskan atau membersihkan seseorang dari sengkala (malapetaka, marabahaya, dan energi negatif), baik yang disebabkan oleh cacat sejak kelahirannya maupun oleh kesalahan bertindak dalam hidupnya.
Mengapa sengkala ini dipandang perlu dibersihkan? Karena oleh sebagian orang, sengkala dipandang sebagai penyebab kesialan dan nasib buruk dalam hidup. Orang yang memiliki sengkala sering disebut sebagai wong sukerta yang harus diruwat, agar perjalanan hidupnya menjadi tenang, tenteram, sehat, sejahtera, dan bahagia.
Pertanyaannya, perlu dan bolehkah ruwatan bagi orang Katolik?
Dalam iman Katolik, kita percaya bahwa kita telah diselamatkan oleh Tuhan Yesus Kristus melalui sengsara, wafat, dan kebangkitan-Nya.
Lewat Sakramen Baptis, kita telah dipersatukan dengan wafat dan kebangkitan Kristus sehingga kita sudah mempunyai jaminan hidup kekal dan telah disebut anak-anak Allah. Dengan baptisan, kita juga telah dibersihkan dari segala dosa, termasuk segala hal yang dianggap sebagai sukerta.
Dengan lain kata, sebagai orang Katolik kita tidak memerlukan upacara yang lain lagi, sebab kita telah diselamatkan oleh Tuhan Yesus Kristus, dan bukan oleh usaha sendiri termasuk melalui ruwatan. Meskipun demikian, karena ruwatan merupakan bagian dari budaya kita, kita tidak dilarang untuk ambil bagian di dalamnya.
Syaratnya, ruwatan tidak dipandang sebagai pembersihan dari dosa dan sarana untuk mencapai keselamatan, tetapi
sebagai peristiwa budaya, seperti halnya kegiatan budaya yang lain: merti dhusun, sunatan, panggih manten, dan sebagainya. Yang penting ruwatan tidak diadakan dalam Misa, melainkan di luar Misa.