Terima Perutusan ? Mengapa Tidak ?
[dropcap]K[/dropcap]OMSOS-GMK. Pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 bertempat di ruang sidang Gereja Marganingsih Kalasan diadakan sarasehan dengan Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KKPKC) Kevikepan DIY. Sarasehan ini dihadiri 24 orang, di antaranya utusan dari Paroki Administratif Macanan, Banteng, Babadan, Babarsari, dan Kentungan.
Hadir Rm. Ambrosius Wagiman Wignyasumantara yang memberi sambutan bahwa dibentuknya KKPKC adalah untuk menjaga, memperjuangkan keadilan, dan perdamaian. Karena keadilan dan perdamaian adalah anugerah Tuhan. Diharapkan umat Katolik bisa membuat jaringan ini, sehingga tercipta rasa nyaman.
Mungkin kita bertanya apa yang menjadi latar belakang dibentuknya KKPKC ini ?
Dalam uraiannya tentang KKPKC ini, Ketua KKPKC Kevikepan DIY, Agus Sumaryoto mengatakan bahwa latar belakang dibentuknya KKPKC ini tak lain adalah karena begitu banyaknya masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, perdagangan wanita, tenaga kerja, pembulian dll.
Bumi kita ini semakin hari alamnya dieksplotasi. Banyak terjadi penebangan liar, pembangunan pabrik dan kota, sampah plastik, dan pemanasan global. Paus Fransiskus mengeluarkan ensiklik Laudato SI yang mengajak umat Katolik untuk peduli terhadap permasalahan di atas dan membuat bumi menjadi nyaman dihuni sampai anak cucu dan menciptakan kedamaian serta penghargaan terhadap martabat manusia yang merupakan citra Allah. Sehingga Keuskupan Agung Semarang menyelenggarakan KKPKC ini untuk menanggapi ensiklik tersebut. Salah satu kegiatannya adalah melakukan pelatihan untuk menghasilkan paralegal.
Apa itu paralegal ? Istilah paralegal ditujukan pada seseorang yang tidak memiliki latar belakang Sarjana Hukum, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokad atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendiri dalam komunitasnya atau bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum.
Paralegal adalah orang yang peduli dan secara aktif membantu mereka yang mengalami ketidakadilan, dengan cara memotivasi dan menyadarkan akan martabat dan hak-haknya sebagai manusia. Paralegal juga peduli dan aktif melakukan promosi dan aktivitas penyadaran dan bantuan untuk mengurangi tindak yang bisa menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Kevikepan DIY yang dibentuk pada bulan Agustus 2017 sudah memulai aksinya dengan mendampingi 2 korban KDRT. Menyadarkan dan memotivasi korban untuk “tidak diam”, memeriksa ke dokter/puskesmas/rumah sakit bila ada luka dan minta visum.
Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Kevikepan DIY mempunyai beberapa tim kerja. Di antaranya adalah :
- Tim Kerja Human Trafficking
- Tim Kerja HIV-Aids dan Narkoba
- Tim Kerja Lingkungan Hidup dan Keutuhan Ciptaan
- Tim Kerja Hukum dan Kebijakan Publik
Semua tim kerja ini memiliki tugas yang sama yaitu : melakukan upaya preventif (sosialisasi, membangun kesadaran publik), identifikasi permasalahan, menindaklanjuti laporan yang masuk, melakukan pendampingan terhadap korban, membangun jejaring, melakukan koordinasi dengan komisi-komisi terkait di kevikepan DIY, mendokumentasikan kasus dan penanganannya.
Satu hal yang membuat kita miris adalah bahwa pada tahun 2008 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terkait dengan narkoba 60% jumlahnya adalah orang Katolik. Kenyataan ini membuat kita terhenyak dan tidak percaya. Namun syukurlah, tahun demi tahun angka 60 % itu bisa berkurang seiring dengan gegap gempitanya kita menyatakan perang terhadap narkoba.
Ada hal yang menarik ketika penanggungjawab Tim Kerja Lingkungan Hidup dan Keutuhan Ciptaan, Kianto Atmodjo, seorang dosen di kampus Atmajaya Yogyakarta, menguraikan kerja dari tim-nya untuk membuat program “Paroki Hijau”. Ia menghendaki agar virus “Paroki Hijau” ini bisa membuat lingkungan bersih, hijau, dan asri. Program “Paroki Hijau” ini antara lain : Mengurangi sampah dengan cara membuat pengolah sampah, memilah sampah dan melakukan daur ulang sampah, membuat sumur resapan, menampung air hujan dll. Dalam lingkup pribadi cara-cara demikian sangat dianjurkan.
Acara sarasehan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Seorang utusan dari paroki administratif Macanan, yaitu Kepala Bidang Liturgi, Ibu Agnes, mengemukakan bahwa banyaknya sampah seperti teks di gereja yang sering ditinggalkan begitu saja, tidak dibawa pulang oleh umat seusai misa.
Saat ini Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Kevikepan DIY membutuhkan sukarelawan menjadi paralegal untuk mengatasi permasalahan yang menyangkut keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan di kevikepan Daerah Istimewa Yogyakarta ini. Maka, mari bagi siapa saja yang peduli terhadap bumi dan seisinya bergabung dengan tim kerja keutuhan ciptaan. Bersama kita bisa mengikuti dan menjalankan perintah Yesus Kristus. “Bila di situ terjadi kejahatan, kita harus bertindak untuk mengatasi atau mengurangi tingkat kejahatan. Bila kita diam saja, kita turut berdosa.”
Catatan: Tulisan dan foto kiriman dari Clementine Roesiani.