Jenis Sakramentali Pertama – Benedictiones Invocativae

Renungan Bulan Maria dan Bulan Katekese Liturgi 2018 – Hari ke – 6

-Merenungkan-
Jenis Sakramentali Pertama – Benedictiones Invocativae

Tahun ini Bapak Sorohito pensiun dari dinas tempat ia bekerja sebagai abdi negara. Segala sesuatu telah ia persiapkan. Ia membuat rumah yang cukup besar di sebuah kampung. Warga menerima keluarga Bapak Sorohito dengan baik karena keluarga ini juga “grapyak dan semanak” dengan siapa pun.

Untuk mengisi kegiatan di masa pensiunnya, ia mencoba beternak ayam kalkun dan ayam kate. Setelah semua siap dan tiba saatnya, Bapak Sorohito mengundang warga dan umat lingkungan, serta meminta Pastor Paroki untuk memberkati rumah dan usaha barunya. Pemberkatan rumah dan tempat usaha itu disebut: benedictiones invocativae.

Pemberkatan sakramentali benedictiones invocativae ialah pemberkatan yang tidak mengubah status atau tujuan penggunaan dari yang diberkati. Tujuan dari pemberkatan ini adalah agar apa yang diberkati memperoleh perlindungan Allah dan bisa dipergunakan bagi kemuliaan Allah serta membantu keselamatan jiwa kita. Ada begitu banyak jenis sakramentali benedictiones invocativae ini, antara lain:

  • untuk manusia: berkat salib pada dahi anak, pemberkatan jenazah, pemberkatan keluarga, pemberkatan suami  istri, pemberkatan anak-anak dalam keluarga oleh orang tua, pemberkatan orang yang bertunangan, pemberkatan ibu yang akan melahirkan, pemberkatan anak sekolah yang mau ujian, pemberkatan Tim Futsal Paroki, dan sebagainya.
    sakramentali
  • untuk barang atau benda: pemberkatan rumah, toko, bengkel, gedung olahraga, alat transportasi, sawah, benih, alat-alat pertanian, alat pertukangan, kedokteran, ternak, kandang (kandang kelompok), dan sebagainya.

Kebiasaan mohon berkat pada seorang Imam atau Pastor sebelum melakukan berbagai kegiatan yang tergolong penting dan menentukan, sangatlah bagus, karena hal itu telah masuk pada tradisi pemberkatan sakramentali dalam Gereja. Demikian pula memintakan berkat atas alat-alat yang akan digunakan untuk mengelola bumi dan sarana usaha manusia, adalah tindakan yang patut dikembangkan.

Rm. R. Budiharyana, Pr.

ROMO VIKEP SURAKARTA

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *