[dropcap]K[/dropcap]omsos-GMK. Pada hari Minggu tanggal 3 Juni 2018 bertempat di Gereja Paroki Marganingsih Kalasan diadakan temu raya kelompok kor dan organis dari seluruh wilayah paroki. Temu raya ini membahas dan mendalami nyanyian liturgi perkawinan dan nyanyian pemberkatan jenazah. Sekitar 70 orang yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain dari wilayah Santa Maria Kalasan Barat, Santo Yusup Kalasan Barat, Theodosius Cupuwatu I, Santo Ignatius Kalasan Tengah, Petrus Damianus Kalasan Timur, Agatha Kalasan Timur, Stasi Bunda Maria Maguwo, Stasi Santo Yusup Berbah, dan juga perwakilan dari SD Katolik Pondok.
Romo Robertus Budiharyana, Pr yang menjadi pembicara dalam temu raya ini menekankan pentingnya nyanyian sebagai pewartaan iman. Rm. Robertus Budiharyana mencuplik peribahasa kuno dari Santo Agustinus “Que bene cantat, bis orat” yang secara harfiah artinya orang yang bernyanyi dengan baik sama dengan berdoa dua kali. Jika kita tak sungguh-sungguh benyanyi kita kehilangan momen memberikan pewartaan iman.
Ada yang membuat peserta temu raya ini agak kaget dan kemudian tersadar terhadap cara pandang Rm. Robertus Budiharyana yang menyatakan bahwa sebagus apapun paduan suara menyanyikan lagu bahasa asing, tapi jika umat tidak mengerti maknanya maka akan sia-sia pesan yang disampaikan dalam lagu tersebut.
Dalam bahasannya tentang nyanyian liturgi perkawinan, ada yang menggembirakan, yaitu : pada umumnya setiap perkawinan sudah dipersiapkan dengan baik, di beberapa keuskupan malah sudah disediakan buku panduan perkawinan yang dianggap baku, keluarga dan umat menyadari bahwa perkawinan merupakan peristiwa yang penting dalam kehidupan, liturgi perkawinan mulai memasukkan unsur budaya setempat (inkulturasi) yang mendukung makna perkawinan.
Selain ada yang menggembirakan seperti yang disebut di atas, ada juga yang memprihatinkan, yaitu : katekese/pemahaman liturgi perkawinan dirasa masih kurang sehingga sering menimbulkan kesan bahwa yang penting adalah pesta di gedung, panduan liturgi perkawinan yang baku belum tersedia, demikian juga panduan untuk perkawinan campur, liturgi perkawinan terkesan hanya untuk kepentingan mempelai, perkawinan sering menjadi ajang bisnis, nyanyian yang ada bukan didasar pada keutuhan liturgi, perhitungan hari menurut perhitungan tradisi sering dipakai dalam menentukan hari perkawinan sehingga kurang sejalan dengan kalender liturgi, kekhidmatan liturgi perkawinan sering terganggu oleh fotografer (kameramen) dan juga oleh wedding organizer.
Padahal, berangkat dari pemahaman tadi, ada Pedoman Pastoral Nyanyian Liturgi Perkawinan. Makna nyanyian liturgi perkawinan dalam pedoman tadi antara lain disebutkan bahwa nyanyian liturgi perkawinan adalah bagian dari liturgi itu sendiri, nyanyian liturgi perkawinan bukan pertama-tama mengungkapkan cinta antara kedua mempelai tetapi terutama hendak mengungkap kedalaman dan kekayaan kasih Allah kepada umatNya atau kasih Kristus pada GerejaNya., oleh sebab itu perayaan liturgi perkawinan tetaplah sebuah perayaan seluruh Gereja yang kudus.
Bagaimana cara kita memilih nyanyian liturgi perkawinan ?
- Pilihlah nyanyian dari Buku Panduan Liturgi yang sudah direkomendasikan oleh Komisi Liturgi, karena nyanyian dalam buku tersebut memang disiapkan untuk keperluan liturgi. Misalnya : buku “Berkatilah Kami Tuhan” secara khusus diterbitkan oleh Komisi Liturgi Keuskupan Agung Semarang untuk menyiapkan nyanyian liturgi perkawinan.
- Pilihlah nyanyian yang memperjelas tema “misteri kesatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja” lebih-lebih dengan memperhatikan isi syairnya.
- Pilihlah nyanyian yang sesuai dengan perannya di dalam liturgi perkawinan.
- Nyanyian pembuka : berperan untuk mengiringi perarakan imam dan petugas liturgi, mempelai dan pengiringnya, keluarga, dan umat yang hadir sebagai simbol peziarahan umat Allah.
- Nyanyian Mazmur Tanggapan : berperan untuk menanggapi Sabda Tuhan yang baru saja didengarkan. Maka pilihlah nyanyian Mazmur Tanggapan yang disarankan oleh buku Tata Perayaan Perkawinan.
- Alleluya dan Bait Pengantar Injil : berperan untuk menyambut Injil Tuhan yang akan dibacakan. Sebaiknya dipilih Bait Pengantar Injil yang sudah dicantumkan dalam buku Tata Perayaan Perkawinan.
- Nyanyian Persiapan Pengucapan Janji (fakultatif) : berperan mengiringi doa mempelai dalam hati sebelum saling menerimakan Sakramen Perkawinan.
- Nyanyian Sungkeman : berperan untuk mengiringi kedua mempelai yang minta doa restu kepada orang tua mereka.
- Nyanyian Pujian : berperan untuk mengiringi penandatanganan surat nikah. Pada kesempatan ini umat dapat menyampaikan pujian-pujian tentang kasih dan kesetiaan Tuhan yang abadi.
- Nyanyian Persiapan Persembahan : berfungsi untuk mengiringi perarakan bahan persembahan dan sekaligus untuk membina kesatuan umat dan mengantar umat masuk ke dalam misteri Ekaristi Suci yang sedang dipersiapkan.
- Nyanyian Komuni : berperan untuk mengiringi umat yang menyambut Tubuh Kristus, meneguhkan persaudaraan antar umat, menciptakan suasana doa agar umat dapat berjumpa dengan Tuhan yang telah disambutnya.
- Nyanyian Penutup : berperan untuk menutup seluruh perayaan, memberi semangat pada umat untuk melaksanakan perutusan.
- Nyanyian Devosi kepada Bunda Maria mengiringi mempelai yang mohon doa restu kepada Bunda Maria.
- Nyanyian Ordinarium : adalah nyanyian yang tetap yaitu “Tuhan Kasihanilah Kami”, “Aku Percaya”, “Kudus”, “Anak Domba Allah”.
- Nyanyian Bapa Kami : adalah nyanyian yang bersumber dari doa yang diajarkan Tuhan Yesus. Mohon dipilih yang lengkap syairnya, sebagaimana ditulis dalam Tata Perayaan Ekaristi beserta seruan Embolisme.
Dari berbagai aturan tentang nyanyian liturgi perkawinan, ada catatan khusus. Catatan khusus ini antara lain :
- Jangan memilih nyanyian yang telah dipopulerkan melalui bukan acara liturgi
- Jangan memilih nyanyian yang diciptakan untuk hiburan
- Jangan memilih nyanyian dari khazanah Gereja Protestan tanpa mengetahui secara pasti perannya dalam liturgi
- Jangan memilih nyanyian populer
- Jangan memilih nyanyian yang syairnya merupakan saduran bebas dari nyanyian lain
- Jangan dinyanyikan nyanyian hiburan yang dapat merusak kekhusyukan liturgi perkawinan yang telah terjadi
- Janganlah liturgi perkawinan dikalahkan dan dikorbankan demi selera musik individu mempelai dan keluarga semata
Selain Pedoman Nyanyian Liturgi Perkawinan, kita juga mengenal Pedoman Nyanyian Pemberkatan Jenazah.
Makna kematian secara kristiani adalah penyerahan total dan utuh kepada Allah sebagai sumber kehidupan, saat mengalami tindakan Allah yang penuh belas kasih yang akan membangkitkan kita, dan hidup bukan dilenyapkan melainkan diubah.
Selain itu kita juga mengenal makna liturgi kematian, yang merupakan doa untuk orang yang meninggal yang sudah dikenal sejak abad II. Gereja memiliki iman dan pengharapan yang besar atas kerahiman Allah bagi orang yang meninggal. Suasana dasar yang dibangun bukan keputusasaan/kehancuran melainkan iman dan pengharapan akan belas kasih dan kemurahan Allah dalam Kristus.
Jiwa dan tata ibadat seputar kematian adalah penuh pengharapan dan bukan rasa sesal atau sedih dan putus asa. Maka seluruh bacaan, homili dan renungan, doa, dan nyanyian menampilkan kemuliaan Allah, memohonkan kebahagiaan kekal bagi yang meninggal, meneguhkan iman dan harapan keluarga yang berduka, menyadari kehidupan kekal dan persekutuan para kudus, memberi kesaksian iman bagi yang tidak Katolik akan iman yang penuh pengharapan.
Dengan penuh semangat Rm. Robertus Budiharyana juga menerangkan upacara pemberangkatan jenazah, yang tersusun sebagai berikut :
- Pembuka : tanda salib dan salam, pengantar
- Doa pembuka/pemberangkatan
- Perarakan : pembawa salib dan lilin, pembawa air suci dan dupa, pemimpin ibadat, peti jenazah dan keluarga, serta rombongan pelayat yang mengiringi
- Iringan doa dan nyanyian sepanjang jalan dengan doa rosario
Adapun upacara pemakaman jenazah juga ada tata caranya. Saat peti jenazah sudah sampai makam dan ditaruh di atas makam, maka rumus doa yang digunakan adalah : doa pembuka, bacaan KS singkat, dan pemberkatan makam. Saat jenazah sudah diturunkan ke makam, maka doanya adalah : doa tabur tanah, doa tabur bunga, dan doa penandaan salib, penutup.
Dalam temu raya ini juga ada sesi tanya jawab. Salah seorang dari wilayah Santo Petrus Kalasan Barat, Bapak Hariyadi, yang merupakan dirigen dan pelatih paduan suara menanyakan apakah lagu Ave Maria Gratia Plena yang merupakan nyanyian dari bahasa Latin diperbolehkan dalam nyanyian liturgi perkawinan, yang dijawab oleh Rm. Robertus Budiharyana, “Boleh, asal lagu itu diletakkan di bagian terakhir dari liturgi perkawinan.
Semoga materi tentang nyanyian liturgi perkawinan dan nyanyian pemberkatan jenazah yang disampaikan oleh Rm. Robertus Budiharyana ini dapat membuat peserta temu raya kelompok kor dan organis ini tercerahkan. Dan selanjutnya bisa lebih yakin untuk menentukan mana saja nyanyian yang selaras untuk kepentingan liturgi dan mana nyanyian yang tidak sesuai dinyanyikan dalam liturgi.
Selamat untuk semua peserta kor dan organis yang datang dalam acara ini. Semoga membawa berkat buat kita semua.
Catatan : Tulisan dan foto kiriman dari Clementine Roesiani