SYARAT PENERIMAAN SAKRAMEN BAPTIS BAYI/ANAK
- Melampirkan foto copy kartu keluarga
- Melampirkan foto copy surat perkawinan orangtua.
- Melampirkan foto copy QR CODE KAS (Khusus umat Keuskupan Agung Semarang)
- Mengisi Formulir Pendaftaran (diambil di Sekretariat Kantor Paroki pada jam kerja)
- Menyerahkan semua persyaratan ke sekretariat paroki pada jam kerja, paling lambat 1 [satu] minggu sebelum pelaksanaan pembekalan orang tua dan wali baptis
- Orang tua dan wali baptis menghadiri pertemuan pada jadwal yang ditentukan.
- Calon Baptis Bayi yang terkendala baptisan hendaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan romo paroki dan melampirkan catatan romo.
Catatan
a) Baptisan Bayi dilaksanakan setiap Minggu Pertama pada saat misa.
b) Pembekalan dilaksanakan pada pekan terakhir (Hari Kamis) sebelum pembaptisan (Minggu Pertama).
SYARAT PENERIMAAN SAKRAMEN EKARISTI (KOMUNI PERTAMA)
- Minimal Kelas 4 SD (usia 9-10 tahun)
- Melampirkan foto copy Surat Baptis
- Melampirkan foto copy kartu keluarga
- Melampirkan foto copy QR CODE KAS (khusus umat Keuskupan Agung Semarang)
- Mengisi Formulir Pendaftaran (diambil di Sekretariat Kantor Paroki pada jam kerja)
- Menyerahkan semua persyaratan yang lengkap paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pendampingan.
- Mengikuti pertemuan pendampingan minimal 75 % kehadiran samai kegiatan terakhir ( persiapan penerimaan )
- Kedua Orang tua wajib mengadiri pertemuan yang diadakan Tim Inisiasi terkait hal penerimaan nantinya
SYARAT PENERIMAAN SAKRAMEN PENGUATAN
- Usia minimal 14 tahun atau kelas 8 (2 SMP)
- Sudah menerima Sakramen Ekaristi (Komuni Pertama)
- Melampirkan Foto Copy Surat baptis
- Melampirkan Foto copy QR CODE KAS (khusus umat Keuskupan Agung Semarang)
- Mengisi Google Form Pendaftaran yang akan diberitahukan 1 (satu) bulan sebelumnya.
- Mengisi formulir yang disediakan di sekretariat kantor paroki dan dikembalikan lengkap dengan persyaratannya 2 (dua) Minggu sebelum pendampingan.
- Mengikuti pertemuan pendampingan minimal 75 % kehadiran sampai kegiatan terakhir ( persiapan penerimaan )
- Bagi kelompok Orang Dewasa ketentuan sama dengan di atas.
- Calon Sakramen Penguatan dari luar Paroki Maria Marganingsih Kalasan WAJIB dilampirkan persetujuan Pastor Paroki setempat [dimana Calon Sakramen Krisma de facto bertempat tinggal, bukan menurut KTP] pada formulir pendaftaran.
Catatan
a) Penerimaan Sakramen Krisma diadakan 2 tahun sekali
b) Emban Penguatan dan calon Penerima Sakramen Penguatan berjenis kelamin sama
SYARAT PENERIMAAN SAKRAMEN BAPTIS DEWASA
- Melampirkan Foto copy kartu keluarga
- Melampirkan Foto copy surat perkawinan bagi yang sudah menikah.
- Melampirkan Foto copy QR CODE KAS (khusus umat Keuskupan Agung Semarang)
- Calon baptis di bawah usia 21 tahun diwajibkan melampirkan surat ijin dari orangtua
- Yang akan diterima dalam Gereja Katolik dari Gereja Protestan wajib melampirkan foto copy surat baptis dari gereja asal.
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan di sekretariat kantor paroki dan mengembalikannya paling lambat 1 [satu] Minggu sebelum pelaksanaan pendampingan ke sekretariat paroki pada jam kerja.
- Bagi Calon yang berkendala untuk konsultasi terlebih dahulu dengan Romo PAROKI, dan melampirkan catatan dari Romo.
- Mengikuti pertemuan pendampingan minimal 75 % kehadiran sampai kegiatan terakhir (persiapan penerimaan)
Catatan: Wali Baptis dewasa dan penerima Sakraman Baptis dewasa berjenis kelamin sama.
#PewartaanParokiKalasan